Ozontren - Sebagai warga negara yang baik akan peraturan pemerintah saat sebagai pekerja atau yang memiliki bidang usaha pribadi kita di wajibkan untuk membayar pajak.Nah pajak juga digunakan untuk mensejahterakan rakyat bangsa tersebut.
Kegunaan pajak pun akan kembali lagi ke rakyat salah satu contoh untuk pembangunan jalan,pemajuan daerah terisolir dan laiinya.Terkadang sebagian dari kita malas untuk membayar pajak disebabkan ribetnya pengurusan atau tidak mengetahui sebagian caranya..
Sebenarnya pajak atau NPWP sangatlah mudah pengurusannya jika ada keinginan dari diri kita.Sebelum mengetahui cara pembayarannya ada baiknya kita harus mengetahui apa itu NPWP ?
NPWP atau nomor pokok wajib pajak yang kegunaannya untuk mengidentifikasikan seseorang untuk melakukan kewajiban mereka membayar pajak baik itu pribadi ataupun berbadan usaha.
Apa akibat tidak membayar pajak ? Biasa seseorang akan di kenakan denda atau sanksi berupa tarif pajak yang lebih tinggi sekitar 20 % banyaknya dari harga normal.
Untuk menghindari sanksi ada baiknya bayarlah pajak sesuai dengan yang di tetapkan oleh pemerintah setiap warga negara harus wajib pajak.
Jika anda melakukan pembayaran pajak atau Npwp seseorang juga akan diberikan kartu npwp sebagai bukti.Nah bagaimana caranya untuk daftar npwp untuk pembayaran pajak diri.
Sebelumnya kita harus mengetahui dulu pajak apa yang kita bayarkan.Apakah itu pajak pribadi melalui penghasilan bulanan atau pajak berbadan usaha.
Jika sudah baru kita lakukan pendaftaran Npwp.Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara offlien maupun online.Untuk pendaftaran Npwp Offline anda bisa datang ke kantor pajak di kota anda berada.Sedang Jika ingin melakukan Pendaftaran Npwp Online silahkan simak Tips di bawah ini.
Berikut Tips Simple dan Mudah Daftar NPWP Online :
- Silahkan anda kunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Isikan alamat email anda
- Tulis Chapta dengan benar
- Klik daftar
- Cek email anda untuk melakukan verifikasi data
- Ikuti langkah langkah yang di berikan dengan benar
- Kemudian anda akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir yang berisi 7 halaman
Syarat Daftar NPWP Online :
Setelah menyelesaikan langkah langkah 7 halaman dengan benar anda kemudian diminta untuk mengunggah beberapa berkas.
Berikut Dokumen yang harus di persiapkan :
1. Pajak Pribadi atau untuk Pekerja
- Kartu tanda penduduk ( KTP )
- Kitas atau Passpor bagi WNA
2. Pajak Bagi yang Memiliki Badan Usaha
- Kartu tanda penduduk ( KTP )
- Kitas atau Passpor bagi WNA
- Dokumen sah yang di keluarkan oleh pemerintah yang menyatakan bahwa anda memiliki badan usaha.Biasa dokumen ini di keluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan contohnya seperti Surat Keterangan Usaha
3. Pajak Bagi Wanita yang Berpisah dari Suaminya
- Kartu tanda penduduk ( KTP )
- Kitas atau Passpor bagi WNA
- Foto Copy NPWP suami
- Dokumen surat perjanjian yang menyatakan bahwa kewajiban menanggung biaya hidup anak anak mereka.Biasanya dokumen ini di keluarkan oleh pengadilan
4. Pengiriman Berkas
Jika sudah melakukan pengisian formulir dan pengupload an bekas dimenu selanjutnya
- Silahkan klik tombol " Token ".
- Kemudian cek email anda untuk melihat kode token yang di kirimkan.
- Input token ke kolom " Permohonan "
- Pilih kirim di pojok " Kanan "
Setelah selesai semuanya silahkan tunggu email balasan dari pihak pajak untuk keterangan lebih lanjut.Biasa email balasan tidak perlu menunggu waktu lama tidak lebih dari 24 jam.
Lakukan pengecekan apakah data yang anda kirimkan seluruhnya di approved.jika belum update kembali data dengan benar dan ajukan kembali
Nah berikut Tips Simple dan Mudah Daftar NPWP Online.Semoga bermanfaat bagi kalian yang membutuhkan.Ingat selalu anda jalan selagi kita ingin berusaha,Dimana ada niat yang baik tuhan selalu menyertai
0 Comments